Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Memukul Istri Yang Melanggar (Nusyuz)

Memukul Istri Yang Melanggar (Nusyuz)

Seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya. Dan di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. 

Maka dari itu di sisi lain Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah swt dan istri mampu melaksanakannya. Artinya sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya. 

Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita Nasyizah (nusyuz atau melanggar dan bermaksiat kepada suami). Kecuali jika perintah suami tersebut adalah suatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang Nusyuz.


Orang pertama yang harus koreksi adalah suami. Saat anda sebagai suami melarang istri anda, apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan? 

Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah, maka larangan anda yang melarang istri untuk keluar rumah di saat anda kerja misalnya, adalah larangan yang berlebihan, karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah. 

Jika seperti kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda sebagai suami,  bukan ada pada istri anda. Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian istri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda, maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan. 


Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat. Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain. 

Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya. 

Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda. Dan memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah. Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan, akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan. 

Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh, maka (langkah ke empat) baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.  

Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzolim, begitu sebaliknya jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzolim apa lagi dengam pukulan yang menyakitkan. Semoga Allah memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga anda di dunia dan akhirat.



Buya Yahya
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger