Shalat Tahiyyal masjid hukum-nya sunah. Diriwayatkan oleh Abu Qatadah RA, bahwa bersabda nabi Muhammad SAW;
إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Jika salah seorang dari kalian masuk
masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR.
Al-Bukhari- Muslim )
Ijma’ (kesepakatan) Ulama shalat
Tahiyyatal Masjid hukum-nya sunah, oleh karena-nya jika seseorang memasuki
masjid, makruh meninggalkan shalat sunah Tahiyyat Masjid, mekipun dalam waktu
makruh melaksanakan shalat.
Para Ulama Syafi’iyah mengatakan, shalat Tahiyyatal
Masjid dilaksanakan dengan dua rakaat salam, berdasarkan hadits di atas. Akan
tetapi boleh dilaksanakan dengan lebih dari dua rakaat.
Mereka para Ulama Syafi’iyah juga
mengatakan, bahwa shalat Tahiyyatal Masjid tidak disyaratkan niat tertentu,
akan tetapi jika melakukan shalat sunah mutlak, atau niat shalat sunah dua
rakaat rawatib, atau shalat fardlu maka mencukupi shalat Tahiyyatal Masjid.
Alasan-nya karena shalat Tahiyyatal Masjid adalah shalat sebagai penghormatan masjid.
Shalat sunah Tahiyyatal Masjid tidak terikat
oleh waktu, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelum-nya, akan tetapi kapan
pun seseorang memasuki masjid, disitulah waktu shalat sunah Tahiyyatal Masjid.
Shalat Tahiyyatal Masjid disunahkan dua
rakaat salam, akan tetapi jika menambah lebih dari dua rakaat maka boleh.
Tata Cara Shalat Tahiyyatal Masjid
1. Berniat melaksanakan shalat Tahiyyatal Masjid, bersamaan dengan
takbiratul ihram.
Lafal niat shalat Tahiyyatal Masjid adalah sebagai berikut;
أُصَلّي سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ
للهِ تَعَالَى
Aku berniat melaksanakan shalat sunah
Tahiyyatal Masjid dua rakaat karena Alloh ta’ala.
2. Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan sebagaimana shalat
sunah pada umum-nya, hingga salam.
PISS-KTB
Posting Komentar